- Surveior dalam melaksanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluar rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi ringan, apakah yang akan diterima surveior tersebut?
a. Penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan
b. Teguran tertulis
c. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
d. Penghentian sebagai surveior
Jawab: b
2. Surveior dalam melakanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi sedang, apakah yang akan diterima surveior tersebut?
a. Penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan
b. Teguran tertulis
c. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
d. Penghentian sebagai surveior
Jawab: A
3. Surveior dalam melaksanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan
mendapatkan sanksi berat, apakah yang akan diterima surveior tersebut?
a Penghentian sebagai surveior
b. Penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan
c. Teguran tertulis
d. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
Jawab. A
Kode etik yang paling tepat untuk menggambarkan pelanggaran surveior tersebut adalah:
- a. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Alasan pilihan jawaban a:
- Tidak relevansi dengan tugas survei: Meminta klinik untuk menanggung biaya keberangkatan anak untuk ujian masuk perguruan tinggi jelas tidak ada kaitannya dengan tugas survei klinik. Ini adalah permintaan fasilitas pribadi yang tidak berhubungan dengan proses akreditasi.
- Konflik kepentingan: Permintaan ini menciptakan konflik kepentingan antara tugas profesional sebagai surveior dan kepentingan pribadi keluarga. Surveior seharusnya menjaga netralitas dan objektivitas dalam melaksanakan tugas survei.
- Pelanggaran etika: Memanfaatkan posisi sebagai surveior untuk mendapatkan keuntungan pribadi merupakan pelanggaran etika yang serius.
Mengapa pilihan jawaban lain kurang tepat:
- b. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior: Surveior ini justru tidak sadar akan kewajibannya sebagai surveior yang seharusnya menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang.
- c. Meminta/menerima uang/oleh-oleh/barang: Permintaan ini tidak melibatkan pemberian atau penerimaan uang secara langsung, melainkan fasilitas berupa penanggung jawaban biaya perjalanan.
- d. Menggunakan tim/lembaga penyelenggara akreditasi/Kementerian Kesehatan untuk kepentingan pribadi: Permintaan ini tidak melibatkan penggunaan lembaga atau tim secara langsung, melainkan hanya memanfaatkan situasi survei untuk kepentingan pribadi.
Kesimpulan:
Permintaan surveior untuk menanggung biaya keberangkatan anaknya merupakan pelanggaran kode etik yang jelas karena tidak relevan dengan tugas survei, menciptakan konflik kepentingan, dan memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.
Penting untuk diingat bahwa:
- Surveior harus selalu menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugas.
- Setiap permintaan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dihindari.
- Pelanggaran kode etik dapat berdampak buruk pada kredibilitas surveior dan lembaga penyelenggara akreditasi.
Sebagai tambahan, sebaiknya surveior melaporkan kejadian ini kepada lembaga penyelenggara akreditasi untuk diambil tindakan yang sesuai.
Kode etik yang paling tepat untuk menggambarkan pelanggaran surveior TKPP tersebut adalah:
- c. Patuh terhadap ketentuan di Pukesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setempat.
Alasan pilihan jawaban c:
- Akses tidak sah ke rekam medis: Surveior TKPP secara langsung memasuki ruang rekam medis tanpa izin dan tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku di klinik terkait akses terhadap rekam medis pasien.
- Gangguan terhadap proses survei: Tindakan surveior tersebut berpotensi mengganggu proses survei yang sedang berlangsung, terutama wawancara dengan petugas yang berwenang menangani rekam medis.
- Pelanggaran privasi pasien: Akses yang tidak sah ke rekam medis merupakan pelanggaran terhadap privasi pasien. Data medis merupakan informasi sensitif yang harus dijaga kerahasiaannya.
Mengapa pilihan jawaban lain kurang tepat:
- a. Bersikap tidak bersahabat: Meskipun tindakan surveior tersebut tidak sopan, namun pelanggaran utama adalah terkait dengan akses tidak sah ke rekam medis, bukan sikap yang tidak bersahabat.
- b. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi: Tindakan ini tidak mencerminkan adanya penyalahan atau pemberian solusi yang tidak tepat.
- d. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya: Pelanggaran ini lebih terkait dengan tidak menjaga rahasia data pasien daripada rahasia tugas surveior.
Kesimpulan:
Dengan memasuki ruang rekam medis tanpa izin, surveior TKPP telah melanggar ketentuan yang berlaku di klinik terkait akses terhadap rekam medis pasien. Tindakan ini merupakan pelanggaran kode etik yang serius karena berpotensi mengganggu proses survei, melanggar privasi pasien, dan tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa:
- Surveior harus selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan yang sedang disurvei.
- Akses terhadap rekam medis harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan dengan izin dari pihak yang berwenang.
- Kerahasiaan data pasien harus selalu dijaga.
Sebagai tambahan, tindakan surveior tersebut dapat dilaporkan kepada lembaga penyelenggara akreditasi atau pihak berwenang terkait untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut dan diberikan sanksi jika diperlukan.
a. Patuh terhadap ketentuan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setempat
b. Meninggalkan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG disaat survei
c. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
d. Mempersingkat waktu survei
a. Mengakhiri proses survei luring, karena diminta oleh pihak Puskesmas H.
b. Segera melaksanakan exit conference, karena ingin menikmati kuliner.
c. Mengakhiri proses survei luring, agar bisa segera membuat laporan hasil survei Puskesmas H.
d. Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan telusur lebih mendalam dan teliti terhadap pemenuhan standar akreditasi di Puskesmas H.
a. Memberikan informasi tentang kelulusan akreditasi Puskesmas M.
b. Memberikan semangat, agar Pukesmas M tetap melakukan continuous quality improvement (CQI).
c. Memberitahu Puskesmas M, agar menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi surveior.
d. Mengucapkan selamat kepada Kepala Pukesmas M, karena telah selesai menjalani survei akreditasi.
a. Tetap menjalankan survei akreditasi sesai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA G.
c. Memberitahu Ketua LPA G bahwa sebelumnya pernah mengalami konflik dengan salah satu personil Puskesmas E, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut.
d. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin.
a. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin.
b. Tetap menjalankan survei akreditasi sesai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA.
c. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest.
d. Memberitahu Ketua LPA bahwa sebelumnya pernah membimbing Puskesmas Y, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut.
13. Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang wajib dilakukan seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
a. Memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
b. Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan
c. Menyalahkan tanpa dasar dan tidak memberi solusi
d. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
14. Bapak B adalah seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik yang juga adalah anggota Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) suatu kabupaten mendapatkan surat tugas sebagai Ketua Tim Surveior untuk melakukan survei akreditasi di suatu puskesmas Puskesmas tersebut merupakan salah satu puskesmas dalam cluster binaannya. Apa yang harus dilakukan oleh Bapak B?
a. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin
b. Memberitahukan adanya konflik kepentingan kepada Ketua LPA segera setelah menerima surat tugas.
c. Melaporkan kepada Ketua LPA agar tidak ditugaskan sebagai Ketua Tim Surveior, sehingga tidak terlalu menimbulkan conflict of interest sgat melakukan survei di puskesmas tersebut
d. Tetap menjadi Ketua Tim Surveior dan meminta anggota tim surveior agar tidak memberi tahu LPA.
15. Ketika seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik menerima surat tugas, mungkin saja terjadi situasi yang disebut conflict of interest. Situasi tersebut akan menyebabkan penilain yang diberikan tidak objektif. Manakah diantara hal-hal berikut ini yang tidak termasuk situasi conflict of interest yang dapat dihadapi oleh seorang surveior akreditasi puskesmas dan klinik ?
a. Pernah terjadi konflik dengan personik di puskesmas yang akan disurvei
b. Pernah bekerja di puskesmas yang akan disurvei
c. Mengetahui profil puskesmas yang akan di survei
d. Mempunyai hubungan saudara kandung atau keluarga inti dengan kepala puskesmas yang akan di survei
16. Seorang surveior TKSD akan menjalankan tugas survei klinik ke Kota XXX. Secara kebetulan anak surveior tersebut juga akan melakukan ujian masuk perguruan tinggi di Kota XXX. Surveior meminta klinik untuk menanggung biaya keberangkatan anaknya tersebut. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Meminta/menerima uang/oleh-oleh/barang
b. Menggunakan tim/lembaga penyelenggara akreditasi/ Kementerian Kesehatan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi
d. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
17. Seorang surveior TKSD yang sudah dijadwalkan survei luring H2 di sebuah klinik pada tanggal 5 Juni 2024. Tiba-tiba secara sepihak surveior TKSD tersebut meminta penundaan survei kepada klinik menjadi tanggal 6 Juni 2024. Hal tersebut juga tidak dilaporkan kepada LPA yang menugaskannya. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut? Soal 2Jawaban
a. Bersikap tidak bersahabat
b. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
c. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
d. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi;
18. Surveior dalam melakanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi berat, apakah yang akan diterima surveior tersebut?
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sebagai surveior
c. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
d. Penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan
19. Surveior D adalah seorang purnabakti ASN di dinas kesehatan Kota A. Suatu saat LPA G di mana surveior tersebut bergabung menugaskannya untuk menyurvei Puskesmas E di Kota A. Sepuluh tahun lalu, surveior D ketika masih aktif sebagai ASN pernah mengalami konflik dengan salah satu personil di Puskesmas E. Apa yang harus dilakukan surveior D tersebut? Soal Jawaban
a. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin.
b. Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA G.
c. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA G dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest.
d. Memberitahu Ketua LPA G bahwa sebelumnya pernah mengalami konflik dengan salah satu personil Puskesmas E, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut.
20. Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Manakah di
antara hal-hal berikut ini yang wajib dilakukan seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
a. Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan
b. Menyalahkan tanpa dasar dan tidak memberi solusi
c. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
d. Memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
21. Seorang surveior TKPP yang sedang survei luring H2 di sebuah klinik ingin melakukan telusur rekam medik. Surveior langsung memasuki ruang rekam medik surveior yang ada di klinik, padahal
tidak ada petugas yang berwenang menangani rekam medik karena sedang di wawancara oleh surveior TKSD. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi
b. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
c. Bersikap tidak bersahabat
d. Patuh terhadap ketentuan di Puskesmas, Klinik, LabKes, UTD, TPMD, dan TPMDG setempat
22. Salah satu fungsi pembinaan dan pengawasan kemenkes terhadap pelaksanaan survei adalah melakukan covisit saat surveior melaksanakan tugas survei. Dari pengamatan covisit ditemukan bahwa surveior bekerja sesuai dengan standar dan instrumen. Surveior hanya menanyakan sesuai standar dan instrumen yang ada. Namun pada saat klinik menanyakan apakah yang sudah dilakukan mereka sesuai dengan standar atau belum, surveior tidak dapat menjawab. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi
b. Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajbannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari
lembaga penyelenggara akreditasi
d. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, prakłek klinis, manajemen dan instrumen
akreditasi
23. Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang leguh pada kode etik Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Diatur di
manakah kode etik surveior akreditasí Puskesmas dan Klinik?
a. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022
c.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
d. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023
24. Dalam menjalankan tugas survei, surveior harus berpedoman pada tata laksana survei dan kode etik yang telah ditetapkan. Agar surveior tidak melanggar ketentuan dalam ketepatan waktu pelaporan hasil survei, kapan seorang surveior harus mengirimkan laporan hasil survei melalui
aplikasi SINAF?
a. 2 hari kerja setelah hari terakhir survei
b. 3 hari kerja setelah hari terakhir survei
c. 7 hari kerja setelah hari terakhir survei
d. 5 hari kerja setelah hari terakhir survei
25. Seorang surveior TKPP yang sedang menjalankan survei luring H2 di sebuah klinik. Tiba-tiba surveior TKPP yang mash berstatus ASN tersebut mendapatkan telpon dari pimpinan, untuk
menghadiri rapat penting di Kantor Gubernur. Surveior TKPP mengakhiri survei H2 pada pukul 11.00 WIB di klinik tersebut. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Patuh terhadap ketentuan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setempat
b. Meninggalkan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG disaat survei
c. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
d. Mempersingkat waktu survei
26. lbu C adalah Ketua Tim Surveior Akreditasi di Puskesmas H. Proses survei luring di Puskesmas H selesai lebih cepat daripada jadwal acara yang tertera dalam Petunjuk Teknis Survei Akreditasi.
Apakah yang harus diputuskan oleh Ibu C?
a. Mengakhiri proses survei luring, karena diminta oleh pihak Puskesmas H
b. Segera melaksanakan exit conference, karena ingin menikmati kuliner
c. Mengakhiri proses survei luring, agar bisa segera membuat laporan hasil survei Puskesmas H
d. Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan telusur lebih mendalam dan teliti terhadap pemenuhan standar akreditasi di Puskesmas H
27. Pada tanggal 20 Juli 2023 Pukesmas M menjalani survei akreditasi oleh LPA N. Ketua LPA N menugaskan Ibu A dan Bapak B. Ibu A adalah seorang surveior Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang
yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Surveior. Hal apakah yang tidak boleh dilakukan oleh Ibu A pada saat exit conference?
a. Memberikan informasi tentang kelulusan akreditasi Puskesmas M
b. Memberikan semangat, agar Pukesmas M tetap melakukan continuous quality improvement (CQI)
c. Memberitahu Puskesmas M, agar menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi surveior
d. Mengucapkan selamat kepada Kepala Pukesmas M, karena telah selesai menjalani survei akreditasi
28. Sebuah LPA menugaskan seorang surveior bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang untuk menyurvei Puskesmas Y di provinsi yang sama dengan domisili surveior. Sebelum pandemi Covid-19,
surveior tersebut pernah membimbing Puskesmas Y untuk persiapan akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi Puskesmas yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
46 Tahun 2015. Apakah yang harus dilakukan surveior tersebut setela menerima surat tugas untuk menyurvei Puskesmas Y?
a. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin
b. Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA
c. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest
d. Memberitahu Ketua LPA bahwa sebelumnya pernah membimbing Puskesmas Y, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut
29. Seorang surveior TKSD akan menjalankan tugas survei klinik ke Kota XXX. Secara kebetulan anak surveior tersebut juga akan melakukan ujian masuk perguruan tinggi di Kota XXX. Surveior meminta
klinik untuk menanggung biaya keberangkatan anaknya tersebut. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Meminta/menerima uang/oleh-oleh/barang
b. Menggunakan tim/lembaga penyelenggara akreditasi/ Kementerian Kesehatan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi
d. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
30. Surveior D adalah seorang purnabakti ASN di dinas kesehatan Kota A. Suatu saat LPA G di mana surveior tersebut bergabung menugaskannya untuk menyurvei Puskesmas E di Kota A. Sepuluh
tahun lalu, surveior D ketika masih aktif sebagai ASN pernah mengalami konflik dengan salah satu personil di Puskesmas E. Apa yang harus dilakukan surveior D tersebut?
a. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin
b. Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA G
c. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA G dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest
d. Memberitahu Ketua LPA G bahwa sebelumnya pernah mengalami konflik dengan salah satu personil Puskesmas E, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut
31. Seorang surveior TKSD yang sudah dijadwalkan survei luring H2 di sebuah klinik pada tanggal 5 Juni 2024. Tiba-tiba secara sepihak surveior TKSD tersebut meminta penundaan survei kepada klinik
menjadi tanggal 6 Juni 2024. Hal tersebut juga tidak dilaporkan kepada LPA yang menugaskannya. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Bersikap tidak bersahabatb.
b. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
c. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
d. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi
32. Ketika seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik menerima surat tugas, mungkin saja terjadi situasi yang disebut conflict of interest. Situasi tersebut akan menyebabkan penilaian yang
diberikannya tidak objektif. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang tidak termasuk situasi conflict of interest yang dapat dihadapi oleh seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
a. Mempunyai hubungan saudara kandung atau keluarga inti dengan Kepala Puskesmas yang akan disurvei
b. Pernah terjadi konflik dengan personil di puskesmas yang akan disurvei
c. Mengetahui profil puskesmas yang akan disurvei
d. Pernah bekerja di puskesmas yang akan disurvei
33. Surveior dalam melakanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya
rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi
berat, apakah yang akan diterima surveior tersebut?
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sebagai surveior
c. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
d. Penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan
34. Surveior dalam melakanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya
rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi
ringan, apakah yang akan diterima surveior tersebut?
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan
c. Penghentian sebagal surveior
d. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
35. Bapak B adalah seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik yang juga adalah anggota Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) suatu kabupaten mendapatkan surat tugas sebagai Ketua Tim
Surveior untuk melakukan survei akreditasi di suatu puskesmas. Puskesmas tersebut merupakan salah satu puskesmas dalam cluster binaannya. Apa yang harus dilakukan oleh Bapak B?
a. Melaporkan kepada Ketua LPA agar tidak ditugaskan sebagai Ketua Tim Surveior, sehingga tidak terlalu menimbulkan conflict of interest saat melakukan survei di puskesmas tersebutb.
b. Memberitahukan adanya konflik kepentingan kepada Ketua LPA segera setelah menerima surat tugas
c. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobyektif mungkin
d. Tetap menjadi Ketua Tim Surveior dan meminta anggota tim surveior agar tidak memberi tahu LPA
36. Setelah melaksanakan survei, surveior harus membuat laporan hasil survei melalui aplikasi SINAF. Rekomendasi hasil survei akan dijadikan dasar penyusunan PPS oleh klinik. Sebuah klinik
setelah mendapatkan sertifikat akreditasi dan rekomendasi hasil survei, menjumpai bahwa banyak rekomendasi survei tidak sesuai dengan saat survei. Rekomendasi juga sulit ditindaklanjuti klinik
karena ketidakjelasan fakta dan rekomendasi yang ditulis oleh surveior. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi
b. Dapat memberikan solusi/penyelesalan blia ditemukan ketidaksesuaian standar
c. Mengirimkan laporan survei yang tidak sesuai dengan fakta dan analisa yang ditemukan dilapangan
d. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen dan Instrumen akreditasi
37. Setelah melaksanakan survei, surveior harus membuat laporan hasil survei melalui aplikasi SINAF. Rekomendasi hasil survey akan dijadikan dasar panyusunan PPS oleh klinik. Sebuah klinik setelah mendapatkan sertifikat akreditasi dan rekomendasi hasil survey, menjumpai bahwa banyak rekomendasi survei tidak sesuai dengan saat survei. Rekomendasi juga sulit ditindaklanjuti klinik karena ketidakjelasan fakta dan rekomendasi yang ditulis oleh surveior. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
b. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu. praktek klinis, manajemen dan Instrumen akreditasi
c. Mengirimkan laporan survei yang tidak sesuai dengan fakta dan analisa yang ditemukan di lapangan
d. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sabagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi
38. Pada langgal 20 Jull 2023 Puskesmas M menjalani survey akreditasi oleh LPA N. Ketua LPA N menugaskan Ibu A dan Bapak B. Ibu A adalah seorang surveior Tata Kelola Pelayanan dan Pernunjang yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Surveior. Hal apakah yang tidak boleh dilakukan oleh Ibu A pada saat exit conference?
a. Memberitahu Puskesmas M. agar menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi surveior.
b. Memberikan semangat, agar Puskesmas M tetap melakukan continuous quality improvement (CQI).
c. Memberikan informasi tentang kelulusan akreditasi Puskesmas M.
d. Mengucapkan selamat kepada Kepala Puskesmas M. karena telah selesai menjalani survei akreditasi.
39. Seorang surveior TKPP yang sedang menjalankan survei luring H2 di sebuah klinik. Tiba-tiba surveior TKPP yang masih berstatus ASN tersebut mendapatkan telpon dari pimpinan, untuk menghadiri rapat penting di Kantor Gubernur. Surveior IKPP mengakhiri survei H2 pada pukul 11.00 WIB di klinik tersebut. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior tersebut?
a. Mempersingkat waktu survey
b. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
c. Meninggalkan Puskesmas, Klinik. Laboratorium Kesehatan, UTD. TPMD. dan TPMDG di saat survey
d. Patuh terhadap ketentuan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setempat
40. Dalam menjalankan tugas survei, surveior harus berpedoman pada tala laksana survey dan kode etik yang telah ditetapkan. Agar surveior tidak melanggar ketentuan dalam ketepatan waktu pelaporan hasil survey, kapan seorang survoior harus mengirimkan laporan hasil survey melalui aplikasi SINAF ?
a. 7 hari kerja setelah hari terakhir survei
b. 3 hań kerja setelah hari terakhir survei
c. 5 hari kerja setelah hari terakhir survei
d. 2 hari kerja selelah hari terakhir survei
41. Sebuah LPA menugaskan seorang surveior bidang Tala Kalola Palayanan dan Penunjang untuk menyurvel Puskesmas Y di provinsi yang sama dengan domisili surveior. Sebelum pandemi Covid-19. surveior tersebut pernah membimbing Puskesmas Y untuk persiapan akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi Puskesmas yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015. Apakah yang harus dilakukan surveior tersebut setelah menerima surat tugas untuk menyurvei Puskesmas
a. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Kelua LPA dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest.
b. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin.
c. Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA.
d. Memberitahu Ketua LPA bahwa sebelumnya pernah membimbing Puskesmas Y, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvel puskesmas tersebut,
42. Surveior dalam melakanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang survelor melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi sedang, apakah yang akan diterima surveior Tersebut?
a. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
b. Teguran luriulis
c. Penghentian sementara penugasan survel selama 6 (enam) bulan
d. l’enghentian sebagai surveior
43. Ketika seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik menerima surat tugas, mungkin saja terjadi situasi yang disebut conflict of interest. Situasi tersebut akan menyebabkan penilaian yang diberikannya tidak objektif. Manakah di antara hal hal berikut ini yang tidak termasuk situasi conflict of Interest yang dapat dihadapi oleh seorang survaior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
a. Mempunyai hubungan saudara kandung atau keluarga inti dengan Kepala Puskesmas yang akan disurvey
b. Pernah terjadi konflik dengan personil di puskesmas yang akan disurvey
c. Mengetahui profil puskesmas yang akan disurvei.
d. Pernah bekerja di puskesmas yang akan disurvei.
44. Sebuah LPA menugaskan seorang surveior bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang untuk menyurvel Puskesmas Y di provinsi yang sama dengan domisili surveior. Sebelum pandemi Covid 19. surveior tersebut. pemah membimbing Puskesmas Y untuk persiapan akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi Puskesmas yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015. Apakah yang harus dilakukan surveior tersebut setelah menerima surat tugas untuk menyurvei Puskesmas
a. Memberitahu Ketua LPA bahwa sebelumnya pernah membimbing Puskesmas Y, namun meminta agar tetap ditugaskan monyurvei puskesmas tersebut.
b. Tetap menjalankan survel akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA.
c. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin.
d. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LIPA dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest.
45. Setelah melaksanakan survei, surveior harus membuat laporan hasil survei melalui aplikasi SINAF. Rekomendasi hasil survei akan dijadikan dasar penyusunan PPS oleh klinik. Sebuah klinik setelah mendapatkan sertifikat akreditasi dan rekomendasi hasil survei, menjumpai bahwa banyak rekomendasi survei tidak sesuai dengan saat survey. Rekomendasi juga sullt ditindaklanjuti klinik karena ketidakjelasan fakta dan rekomendasi yang dilulis oleh surveior. Kode etik apa yang dilangggar oleh surveior Tersebut?
a. Mengirimkan laporan survei yang tidak sesuai dengan fakta dan analisa yang ditemukan di lapangan
b. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan. peningkatan mutu, praktok klinis, manajemen dan instrumeni akreditasi
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai survelor yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi
d. Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
46. Pada tanggal 20 Jull 2023 Puskesmas M menjalani survei akreditasi olch LPA N. Ketua LPA N menugaskan Ibu A dan Bapak B. Ibu A adalah seorang surveior Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Surveior. Hal apakah yang tidak boleh dilakukan oleh Ibu A pada saat exit conference?
a. Mengucapkan selamat kepada Kepala Puskesmas M. karena telah selesai menjalani survel akreditasi.
b. Memberikan informasi tentang kelulusan akreditasi Puskesmas M.
c. Memberitahu Puskesmas M. agar menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi surveior.
d. Memberikan semangat, agar Puskesmas M tetap melakukan continuous quality improvement (CQI).
47. Bapak B adalah seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik yang juga adalah anggota Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) suatu kabupaten mendapatkan surat tugas sebagai Ketua Tim Surveior untuk melakukan survei akreditasi di suatu puskesmas. Puskesmas tersebut merupakan salah satu puskesmas dalam cluster binaannya. Apa yang harus dilakukan oleh Bapak B
a. Memberitahukan adanya konflik kepentingan kepada Ketua LPA segera setelah menerima surat tugas.
b. Tetap menjadi Ketua Tim Surveior dan meminta anggota tim surveior agar tidak memberi tahu LPA.
c. Melaporkan kepada Kelua LPA agar tidak ditugaskan sebagai Ketua lim Surveior, sehingga tidak terlalu menimbulkan conflict of interest saat melakukan survei di puskesmas tersebut.
d. Bersikap seolah olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin.
48. Surveior sedang melakukan survei di sebuah RS dan menemukan ada laporan terkait peningkatan mutu yang tidak sesuai. Petugas RS berkeras menyampaikan bahwa laporan tersebut adalah benar karena dibuat berdasarkan bimbingan dari konsultan dengan biaya cukup besar dan konsultan tersebut adalah surveior dari LPA lain. Apakah solusi yang harus dilakukan oleh surveior?
- Surveior berkewajiban mengingatkan dalam exit conference agar tidak lagi memakai konsultan/pembimbing tersebut apalagi kesalahan dalam pelaporan cukup fatal dan konsultan yang membimbing ternyata adalah surveior dari LPA lain.
- Meminta RS tersebut melakukan klarifikasi ke konsultan tersebut agar diperbaiki sebelum survei berakhir, karena konsultan tersebut bertanggung jawab untuk perbaikan.
- Menyampaikan dan menuliskan dalam rekomendasi hal-hal temuan dan saran perbaikan terkait laporan tersebut, tanpa memperdebatkan siapa konsultan/pembimbing sebelumnya.
- Mengingatkan tertulis dalam rekomendasi pada elemen penilaian terkait bahwa laporan triwulan tersebut salah dan agar berhati-hatil dalam memilih konsultan/pembimbing.
49. Seorang surveior bidang pelayanan berfokus pasien di RS melakukan survey di RS Y, istrinya juga seorang surveyor bidang manajemen RS. Kebetulan mereka melakukan suryey di Kabupaten yang sama namun RS yang berbeda dan diinapkan di hotel yang sama karena kebetulan di Kabupaten tersebut hanya ada satu hotel yang memadai. Surveior bidang pelayanan berfokus pasien RS Y membawa dokumen survey ke hotel tempat menginap, dan mendiskusikan dokumen tersebut ke istrinya yang juga melakukan survey di Kabupaten setempat. Apa saran yang tepat terhadap surveior tersebut?
- Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi
- Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
- Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei
- Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat
50. Suryeior yang melakukan survey di RS Z pada saat melakukan survey di hari kedua datang terlambat sekitar 1 jam. Ternyata setelah di tanyakan kenapa yang bersangkutan datang terlambat, semalam yang bersangkutan di ajak bertemu sahabat lama nya yang ada di Kabupaten tersebut untuk makan malam dan minum minuman keras. Keterlambatan waktu pelaksanaan survei hari kedua menyebabkan selesai nya menjadi terlambat sampai pukul 18.00 Wita. Surveyor tersebut dianggap tidak memiliki attitude yang baik karena?
- Memakai baju tidak resmi/ tidak sopan/ baju casual/ jeans pada saat survei
- Patuh terhadap ketentuan di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, RS dan RS
- Merokok atau minum minuman keras selama survei
- Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
51. Salah satu RS di Kota Y sedang dilakukan survey luring, petugas PPI yang ada di RS tersebut bertanya kepada surveior, bagaimana cara membedakan antara sampah infeksius dan non infeksius, Lalu surveior menjawab sudah ada tertuang di Permenkes 27 Tahun 201 1 terkait PPI, Hal apa yang sebaiknya dilakukan oleh surveyor teknis tersebut?
- Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
- Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
- Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat;
- Dapat memberikan Solusi atau penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
52. Surveior dari LPA X melakukan survei luring di RS Y, surveyor A menggunakan batik dari LPA X dan surveyor B menggunakan kemeja putih, ketika ditanya apakah surveior B memiliki batik LPA X, jawabannyc lupa membawa. Saran apa yang sebaiknya dilakukan untuk surveyor teknis tersebut?
- Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
- Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei
- Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior ‣ yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
- Memakai baju tidak resmi/ tidak sopan/ baju casual/ jeans pada saat survei
53. LPA Y menugaskan seorang survelor untuk melakukan bimbingan persiapan survey di RS X, pada saat pelaksanaan bimbingan surveior tersebut menyalahkan semua dokumen yang disusun oleh RS dan menyalahkan bahwa kedepannya kalau melakukan bimbingan sebaiknya dengan surveior tersebut aja. Hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh surveior tersebut?
- Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktik klinis, manajernen dan instrumen akreditas
- Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
- Bersikap tidak bersahabat
- Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi Solusi
54. Surveyor RS yang akan melakukan survel ke sebuah RS ternyata memiliki keponakan yang isterinya bekerja sebagal staf di RS tersebut Dalam penugasan surveyor sesuai regulasi harus memperhatikan kode etik termasuk terkai conflict af interest Apakah langkah yang paling tepat dalam mengatur penugasan surveyor terkait hal ini?
- Surveior tersebut dapat ditugaskan tetapi membuat surat pernyataan terlebih dahulu bahwa akan bekerja secara profesional karena memiliki potensi conflict of interest terkait pertalian kekerabatan tersebut
- Surveor tersebut tdak dapat ditugaskan karena potensi confact of interest terkait ada hubungan kekeluargean antara surveyor dengan salah satu staf RS tersebut
- Surveior tersebut tetap dapat ditugas kan tetapi RS diingatkan agar staf kerabat surveior tersebut tidak dilibatkan pada hari pelaksanaan survei
- Surveior tersebut dapat ditugaskan karena potensi conflict ot interest dimaksud hanya apabila surveior mempunyai hubungan saudara kandung/keluarga inti dengan Pimpinan RS
55. RS X dilakukan survey luring pada tanggal 4 sd 5 Maret 2024, pada hari pertama surveyor tiba di RS pada pukul 08.30 Wib, surveyor langsung melakukan telusur secara bersamaan. Setelah melakukan telusur surveyor meminta ishoma pada pukul 14.00 Wib, setelah itu melanjutkan survey hari pertama sampai pukul 20.00 Wib. Ternyata, istri surveyor merupakan kepala RS X tersebut, dan surveyor pernah melakukan bimbingan di RS tersebut. Surveyor tersebut dianggap tidak memiliki attitude yang baik karena?
- Bekerja tidak sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
- Bersikap tidak bersahabat
- Tidak Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
- Bersikap cuek, tidak ramah, dan tertutup
56. Seorang surveior adalah ASN aktif dari suatu Dinas Kesehatan. Apakah pernyataan yang tepat terkait perizinan yang bersangkutan dalam melaksanakan survei?
- Surveior tersebut harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pimpinan unit kerjanya di Dinas Kesehatan terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN, sebagai dasar LPA dapat menerbitkan surat
- Kemenkes menerbitkan surat izin bagi yang bersangkutan karena yang bersangkutan adalah seorang surveior LPA bersertifikat dari
- Pimpinan di Dinas Kesehatan wajib memberikan ijin penugasan sewaktu-waktu karena ketika pelatihan calon surveior tentunya surveior tersebut telah mendapatkan ijin.
- LPA yang harus mengurus izin surveior yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja surveyor tersebut di Dinas Kesehatan karena surveior tersebut terdaftar di LPA tersebut.
57. Salah satu RS di Kota Y sedang dilakukan survey luring, petugas PPI yang ada di RS tersebut bertanya kepada surveior, bagaimana cara membedakan antara sampah infeksius dan non infeksius. Lalu surveior menjawab sudah ada tertuang di Permenkes 27 Tahun 2011 terkait PPI. Hal apa yang sebaiknya dilakukan oleh surveyor teknis tersebut?
- Dapat memberikan Solusi atau penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
- Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat:
- Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
- Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
58. Seorang surveior telah menerima surat tugas untuk melaksanakan survey pada RS X. namun surveior tersebut tidak bisa melakukan survey karena ada penugasan lain dari pimpinan. Hal yang seharusnya di lakukan surveior tersebut yaitu?
- Surveior menyampaikan ke LPA kalau di saat yang bersamaan mendapat penugasan dari pimpinan dan melaksanakan tugas dengan baik
- Surveior tetap melaksanakan survey sesuai jadwal
- Surveior tidak melakukan survey dan menginfokan ke LPA
- Surveior tetap melaksanakan suryey tanpa menginfokan ke pimpinan
59. Salah satu surveior yang akan ditugaskan survei ke sebuah RS diketahui pernah bekerja 10 tahun yang lalu di RS tersebut walaupun hanya beberpaa bulan sebagai pegawai tidak tetap. Jumlah surveior RS yang tersedia sedang terbatas. Namum pihak RS menyampaikan tidak keberatan menerima surveior tersebut. Apakah solusi yang paling tepat untuk penyelenggaraan survei pada kondisi ini sesuai regulasi terkait kode etik?
- LPA mengganti surveior yang akan ditugaskan terkait conflict of interest bahwa surveior pernah bekerja di RS tersebut
- Surveior dapat tetap di tugaskan tetapi yang bersangkutan tidak boleh menjadi ketua tim surveior
- LPA tetap dapat menugaskan surveior tersebut sepanjang tidak ada keberatan dari RS tersebut, mengingat surveior tersebut dulu hanya bekerja sebagai pegawai tidak tetap dalam waktu singkat
- Surveior dapat melakukan survei dengan membuat surat pernyataan akan menjalankan tugas secara profesional dan mematuhinya
60. Seorang surveior bidang pelayanan berfokus pasien di RS melakukan survey di RS Y, istrinya juga seorang surveior bidang manajemen RS. Kebetulan mereka melakukan survey di Kabupaten yang sama namun RS yang berbeda dan diinapkan di hotel yang sama karena kebetulan di Kabupaten tersebut hanya ada satu hotel yang memadai. Surveior bidang pelayanan berfokus pasien RS Y membawa dokumen survey ke hotel tempat menginap, dan mendiskusikan dokumen tersebut istrinya yang juga melakukan survey di Kabupaten selempat. Apa saran yang tepat terhadap surveior tersebut?
- Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi
- Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei
- Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat
- Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
Pada saat survey akreditasi RS C secara luring, kepala RS menyampaikan jika setlap hari pada jam 10 pagi dan jam 2 siang dilakukan peregangan selama 10 menit, namun survelor menolak dengan alasan akar menghabiskan waktu survey. Hal apa yang seharusnya dilakukan oleh surveior tersebut ?
- Patuh terhadap ketentuan di Rumah Sakit
- Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
- Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang telah ditetapkan
- Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
RS X dilakukan survey luring pada tanggal 4 sd 5 Maret 2024, pada hari pertama surveyor tiba di RS pada pukul 08.30 Wib, surveyor langsung melakukan telusur secara bersamaan. Setelah melakukan telusur surveyor meminta ishoma pada pukul 14.00 Wib, setelah itu melanjutkan survey hari pertama sampai pukul 20.00 Wib. Ternyata, istri surveyor merupakan kepala RS X tersebut, dan surveyor pernah melakukan bimbingan di RS tersebut. Saran apa yang sebaiknya di sampaikan untuk surveior tersebut?
- Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
- Menawarkan diri untuk menjadi pembimbing
- Sebaiknya surveior menyampaikan ke LPA kalau yang bersangkutan tidak bisa melakukan survei di RS X karena berpotensi conflict of interest
- Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei