KUMPULAN SOAL ATTITUDE UKOM SURVEIOR AGUSTUS TAHUN 2024 (RS dan KLINIK/PUSKESMAS)
1. Seorang surveior yang sedang menjalankan survei luring di sebuah rumah sakit, tiba-tiba surveior yang masih berstatus ASN tersebut mendapatkan telepon dari pimpinan untuk menghadiri rapat penting di kantor gubernur, surveior mengakhiri survei pada pukul 11.00 WIB di rumah sakit tersebut. Kode etik apa yang dilanggar oleh surveior tersebut ?
Jawaban :
a. Meninggalkan rumah sakit disaat survei
b. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
c. Mempersingkat waktu survei
d. Patuh terhadap ketentuan di rumah sakit setempat.
2. Soal yang meminta fasilitas untuk keluarga saat survei ….
Jawaban : Melanggar kode etik meminta fasilitas diluar akreditasi untuk kepentingan keluarga dan pribadi.
3. Soal tentang sanksi ringan…..
Jawaban : Teguran tertulis
4. Soal tentang sanksi sedang …..
Jawaban : penghentian selama 6 bulan tugas survei.
5. Soal tentang sanksi berat ….
Jawaban : Pemberhentian sebagai surveior.
6. Soal tentang surveior memasuki ruang rekam medik tanpa didampingi petugas rekam medik ….
Jawaban : Melanggar kode etik patuh terhadap ketentuan di RS setempat.
7. Salah satu fungsi pembinaan dan pengawasan kemenkes terhadap pelaksanaan survei adalah melakukan covisit saat surveior melaksanakan tugas survei. Dari pengamatan covisit ditemukan bahwa surveior bekerja sesuai dengan standar dan instrumen. Surveior hanya menanyakan sesuai standar dan instrumen yang ada. Namun pada saat rumah sakit menanyakan apakah yang sudah dilakukan mereka sesuai dengan standar atau belum, surveior tidak menjawab. Kode etik apa yang dilanggar oleh surveior tersebut ?
a. Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
b. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan Kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen dan instrument akreditasi.
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi
d. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi
8. Seorang surveior yang sudah dijadwalkan survei luring di sebuah rumah sakit pada tanggal 5 Juni 2024. Tiba-tiba secara sepihak surveior tersebut meminta penundaan survei kepada rumah sakit menjadi tangal 6 Juni 2024. Hal tersebut juga tidak dilaporkan kepada LPA yang menugaskannya. Kode etik apa yang dilanggar oleh surveior tersebut ?
Jawaban :
a. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
b. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
c. Bersikap tidak bersahabat.
d. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari Lembaga penyelenggara akreditasi.
9. Seorang surveior akan menjalankan tugas survei di rumah sakit ke Kota XXX. Secara kebetulan anak surveior tersebut juga akan melakukan ujian masuk perguruan tinggi di Kota XXX. Surveior meminta rumah sakit untuk menanggung biaya keberangkatan anaknya tersebut. Kode etik apa yang dilanggar oleh surveior tersebut ?
a. Menggunakan tim/lembaga penyelenggara akreditasi/Kementerian Kesehatan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.
b. Meminta/menerima uang/oleh-oleh/barang
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari pembaga penyelenggara akreditasi.
d. Meminta fasilitas diluar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
10. Setelah melaksanakan survei, surveior harus membuat hasil rekomendasi. Rekomendasi hasil survei tersebut akan dijadikan dasar penyusuan PPS oleh rumah sakit. Sebuah rumah sakit setelah mendapatkan sertifikat akreditasi dan rekomendasi survei hasil survei, menjumpai bahwa banyak rekomendasi survei tidak sesuai dengan saat survei. Rekomendasi juga sulit ditindaklanjuti rumah sakit karena ketidakjelasan fakta dan rekomendasi yang ditulis oleh surveior. Kode etik apa yang dilanggar oleh surveior tersebut ?
a. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari Lembaga penyelenggara akreditasi.
b. Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar.
c. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya tertama dalam bidang pelayanan Kesehatan, peningkatan mutu, praktik klinis, manajemen dan isntrumen akreditasi.
d. Mengirimkan laporan survei yang tidak sesuai dengan fakta dan Analisa yang ditemukan dilapangan
11. Surveior dalam melaksanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi sedang, apakah yang akan diterima surveior tersebut ?
a. Teguran tertulis.
b. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
c. Penghentian sebagai surveior
d. Penghentian sementara penugasan survei selama 6(enam) bulan.
12. Seorang surveior yang sedang survei luring di sebuah rumah sakit ingin melakukan telusur rekam medik. Surveior langsung memasuki ruang rekam medik surveior yang ada di rumah sakit, padahal tidak ada petugas yang berwenang menangani rekam medik karena sedang diwawancara oleh surveior lainnya. Kode etik apa yang dilanggar oleh surveior tersebut ?
a. Bersikap tidak bersahabat
b. Patuh terhadap ketentuan di rumah sakit setempat
c. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi
d. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya.
13. Surveior dalam melaksanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi ringan, apakah yang akan diterima surveior tersebut ?
a. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
a. Penghentian sebagai surveior
b. Teguran tertulis
c. Penghentian sementara penugasan survei selama 6(enam) bulan.
14. Surveior dalam melaksanakan tugas harus mematuhi kode etik surveior. Sanksi diberikan oleh ketua LPA kepada surveior yang melanggar kode etik setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di LPA. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seorang surveior melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi berat, apakah yang akan diterima surveior tersebut ?
a. Teguran tertulis.
b. Penghentian sementara penugasan survei selama 3 (tiga) bulan
c. Penghentian sebagai surveior
d. Penghentian sementara penugasan survei selama 6(enam) bulan.
15. Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang wajib dilakukan seorang surveior akreditasi Rumah Sakit / Puskesmas dan Klinik?
a. Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan
b. Menyalahkan tanpa dasar dan tidak memberi solusi
c. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga
d. Memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
16. Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang leguh pada kode etik Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Diatur di manakah kode etik surveior akreditasí Puskesmas dan Klinik?
a. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023
(NOTE : Untuk yg di RS, yang ada bahas kode etik : KEPDIRJENYANKES NO. HK. 02.02/D/43961/2024 TENTANG PEDOMAN SURVEI AKREDITASI RS Terbit tanggal 7 Agustus 2024 )
17. Dalam menjalankan tugas survei, surveior harus berpedoman pada tata laksana survei dan kode etik yang telah ditetapkan. Agar surveior tidak melanggar ketentuan dalam ketepatan waktu pelaporan hasil survei, kapan seorang surveior harus mengirimkan laporan hasil survei melalui aplikasi SINAF?
a. 2 hari kerja setelah hari terakhir survei
b. 3 hari kerja setelah hari terakhir survei
c. 7 hari kerja setelah hari terakhir survei
d. 5 hari kerja setelah hari terakhir survei
18. lbu C adalah Ketua Tim Surveior Akreditasi di Puskesmas H. Proses survei luring di Puskesmas H selesai lebih cepat daripada jadwal acara yang tertera dalam Petunjuk Teknis Survei Akreditasi. Apakah yang harus diputuskan oleh Ibu C?
a. Mengakhiri proses survei luring, karena diminta oleh pihak Puskesmas H
b. Segera melaksanakan exit conference, karena ingin menikmati kuliner
c. Mengakhiri proses survei luring, agar bisa segera membuat laporan hasil survei Puskesmas H
d. Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan telusur lebih mendalam dan teliti terhadap pemenuhan standar akreditasi di Puskesmas H
19. Pada tanggal 20 Juli 2023 Pukesmas M menjalani survei akreditasi oleh LPA N. Ketua LPA N menugaskan Ibu A dan Bapak B. Ibu A adalah seorang surveior Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Surveior. Hal apakah yang tidak boleh dilakukan oleh Ibu A pada saat exit conference?
a. Memberikan informasi tentang kelulusan akreditasi Puskesmas M
b. Memberikan semangat, agar Pukesmas M tetap melakukan continuous quality improvement (CQI)
c. Memberitahu Puskesmas M, agar menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) untuk
menindaklanjuti setiap rekomendasi surveior
d. Mengucapkan selamat kepada Kepala Pukesmas M, karena telah selesai menjalani survei
akreditasi
20. Sebuah LPA menugaskan seorang surveior bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang untuk menyurvei Puskesmas Y di provinsi yang sama dengan domisili surveior. Sebelum pandemi Covid-19, surveior tersebut pernah membimbing Puskesmas Y untuk persiapan akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi Puskesmas yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015. Apakah yang harus dilakukan surveior tersebut setela menerima surat tugas untuk menyurvei Puskesmas Y?
a. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin
b. Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA
c. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest
d. Memberitahu Ketua LPA bahwa sebelumnya pernah membimbing Puskesmas Y, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut
21. Surveior D adalah seorang purnabakti ASN di dinas kesehatan Kota A. Suatu saat LPA G di mana surveior tersebut bergabung menugaskannya untuk menyurvei Puskesmas E di Kota A. Sepuluh tahun lalu, surveior D ketika masih aktif sebagai ASN pernah mengalami konflik dengan salah satu personil di Puskesmas E. Apa yang harus dilakukan surveior D tersebut?
a. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin
b. Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA G
c. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA G dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest
d. Memberitahu Ketua LPA G bahwa sebelumnya pernah mengalami konflik dengan salah satu personil Puskesmas E, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut
22. Ketika seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik menerima surat tugas, mungkin saja terjadi situasi yang disebut conflict of interest. Situasi tersebut akan menyebabkan penilaian yang diberikannya tidak objektif. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang tidak termasuk situasi conflict of interest yang dapat dihadapi oleh seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
a. Mempunyai hubungan saudara kandung atau keluarga inti dengan Kepala Puskesmas yang akan disurvei
b. Pernah terjadi konflik dengan personil di puskesmas yang akan disurvei
c. Mengetahui profil puskesmas yang akan disurvei
d. Pernah bekerja di puskesmas yang akan disurvei
23. Bapak B adalah seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik yang juga adalah anggota Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) suatu kabupaten mendapatkan surat tugas sebagai Ketua Tim Surveior untuk melakukan survei akreditasi di suatu puskesmas. Puskesmas tersebut merupakan salah satu puskesmas dalam cluster binaannya. Apa yang harus dilakukan oleh Bapak B?
a. Melaporkan kepada Ketua LPA agar tidak ditugaskan sebagai Ketua Tim Surveior, sehingga tidak terlalu menimbulkan conflict of interest saat melakukan survei di puskesmas tersebut
b. Memberitahukan adanya konflik kepentingan kepada Ketua LPA segera setelah menerima surat tugas
c. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobyektif mungkin
d. Tetap menjadi Ketua Tim Surveior dan meminta anggota tim surveior agar tidak memberi tahu LPA
24. LPA Y menugaskan seorang surveior untuk melakukan bimbinga persiapan survey di RS X, pada saat pelaksanaan bimbingan surveior tersebut menyalahkan semua dokumen yang disusun oleh RS dan menyampaikan bahwa kedepannya kalau melakukan bimbingan sebaiknya dengan surveior tersebut saja. Hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh surveior tersebut ?
a. Bersikap tidak bersahabat
b. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
c. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, prkatik klinis, manajemen dan instrument akreditasi.
d. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi.
25. Pada saat survey akreditasi di RS C secara luring, kepala RS menyampaikan jika setiap hari pada jam 10 pagi dan jam 2 siang dilakukan peregangan selama 10 menit, namun surveior menolak dengan alasan akan menghabiskan waktu survey. Hal apa yang seharusnya dilakukan oleh surveior tersebut ?
a. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
b. Patuh terhadap ketentuan di rumah sakit
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi.
d. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang telah ditetapkan.
26. Surveior sedang melakukan survei di sebuah RS dan menemukan ada laporan terkait peningkatan mutu yang tidak sesuai. Petugas RS berkeras menyampaikan bahwa laporan tersebut adalah benar karena dibuat berdasarkan bimbingan dari konsultan dengan biaya cukup besar dan konsultan tersebut adalah surveior dari LPA lain. Apakah solusi yang harus dilakukan oleh surveior ?
a. Meminta RS tersebut melakukan klarifikasi ke konsultan tersebut agar diperbaiki sebelum survei berakhir, karena konsultan tersebut bertanggung jawab untuk perbaikan.
b. Mengingatkan tertulis dalam rekomendasi pada elemen penilaian terkait bahwa laporan triwulan tersebut salah dan agar berhati-hati dalam memilih konsultan/pembimbing.
c. Menyampaikan dan menuliskan dalam rekomendasi hal-hal temuan dan saran perbaikan terkait laporan tersebut, tanpa memperdebatkan siapa konsultan/pembimbing sebelumnya.
d. Surveior berkewajiban mengingatkan dalam exit conference agar tidak lagi memakai konsultan/pembimbing tersebut apalagi kesalahan dalam pelaporan cukup fatal dan konsultan yang mebimbing ternyata adalah surveior dari LPA lain.
27. Salah satu RS dikota Y sedang dilakukan survey luring, petugas PPI yang ada di RS tersebut bertanya kepada surveior, bagaimana cara membedakan antara sampah infeksius dan non infeksius. Lalu surveior menjawab sudah ada tertuang di Permenkes 27 Tahun 2011 terkait PPI. Hal apa yang sebaiknya dilakukan oleh surveyor teknis tersebut ?
a. Dapat memberikan solusi atau penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar.
b. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi.
c. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya.
d. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat.
28. RS X dilakukan survey luring pada tanggal 4 s.d 5 Maret 2024. Pada hari pertama surveyor tiba di RS pada pukul 08.30 Wib, surveyor langsung melakukan telusur secara bersamaan. Setelah melakukan telusur surveyor meminta Ishoma pada pukul 14.00 wib. Setelah itu melanjutkan survey hari pertama sampai pukul 20.00 wib. Ternyata istri surveyor merupakan kepala RS X tersebut, dan surveyor pernah melakukan bimbingan di RS tersebut. Surveyor tersebut dianggap tidak memiliki attitude yang baik karena ?
a. Tidak memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya.
b. Bersikap tidak bersahabat
c. Bersikap cuek, tidak ramah dan tertutup.
d. Bekerja tidak sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan.
29. Surveyor RS yang akan melakukan survei ke sebuah RS ternyata memiliki keponakan yang istrinya bekerja sebagai staf di RS tersebut. Dalam penugasan surveyor sesuai regulasi harus memperhatikan kode etik termasuk terkait conflict of interest. Apakah langkah yang paling tepat dalam mengatur penugasan surveyor terkait hal ini ?
a. Surveior tersebut dapat ditugaskan karena potensi conflict of interest dimaksud hanya apabila surveior mempunyai hubungan saudara kandung/keluarga inti dengan pimpinan RS.
b. Surveior tersebut tetap dapat ditugaskan tetapi RS diingatkan agar staf kerabat surveior tersebut tidak dilibatkan pada hari pelaksanaan survei.
c. Surveior tersebut dapat ditugaskan tetapi membuat surat pernyataan terlebih dahulu bahwa akan bekerja secara professional karena memiliki potensi conflict of interest terkait pertalian kekerabatan tersebut.
d. Surveior tersebut tidak dapat ditugaskan karena potensi conflict of interest terkait ada hubungan kekeluargaan antara surveyor dengan salah satu staf RS tersebut.
30. 2 (dua) Surveior dari LPA X melakukan survei luring di RS Y. Surveior A menggunakan batik dari LPA X dan surveior B menggunakan kemeja putih, Ketika ditanya apakah surveior B memiliki batik LPA X, jawabannya lupa membawa. Saran apa yang sebaiknya dilakukan untuk surveior terknis tersebut ?
a. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
b. Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei.
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi.
d. Memakai baju tidak resmi/tidak sopan/baju casual/jeans pada saat survei.
31. RS X dilakukan survey luring pada tanggal 4 s.d 5 Maret 2024. Pada hari pertama surveyor tiba di RS pada pukul 08.30 Wib, surveyor langsung melakukan telusur secara bersamaan. Setelah melakukan telusur surveyor meminta Ishoma pada pukul 14.00 wib. Setelah itu melanjutkan survey hari pertama sampai pukul 20.00 wib. Ternyata istri surveyor merupakan kepala RS X tersebut, dan surveyor pernah melakukan bimbingan di RS tersebut. Saran apa yang sebaiknya disampaikan untuk surveior tersebut ?
a. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
b. Menawarkan diri untuk menjadi pembimbing.
c. Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei.
d. Sebaiknya surveior menyampaikan ke LPA kalau yang bersangkutan tidak bisa melakukan survei di RS X karena berpotensi conflict of interest.
32. Seorang surveior telah menerima surat tugas untuk melaksanakan survey pada RS X, namun surveior tersebut tidak bisa melakukan survey karena ada penugasan lain dari pimpinan. Hal yang seharusnya dilakukan surveior tersebut yaitu ?
a. Surveior menyampaikan ke LPA kalau di saat yang bersamaan mendapat penugasan dari pimpinan dan melaksanaan tugas dengan baik.
b. Surbeior tetap melaksanakan survey tanpa menginfokan ke pimpinan.
c. Surveior tetap melaksanakan survey sesuai jadwal.
d. Surveior tidak melakukan survey dan menginfokan ke LPA
33. Seorang surveior adalah ASN aktif dari suatu Dinas Kesehatan. Apakah pernyataan yang tepat terkait perijinan yang bersangkutan dalam melaksanakan survei ?
a. Surveior tersebut harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada pimpinan unit kerjanya di Dinas Kesehatan terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN, sebagai dasar LPA dapat menerbitkan surat tugas.
b. LPA yang harus mengurus ijin surveior yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja surveior tersebut di Dinas Kesehatan karena surveior tersebut terdaftar di LPA tersebut.
c. Pimpinan di Dinas Kesehatan wajib memberikan ijin penugasan sewaktu-waktu karena Ketika pelatihan calon surveior tentunya surveior tersebut telah mendapatkan ijin.
d. Kemenkes menerbitkan surat ijin bagi yang bersangkutan karena yang bersangkutan adalah seorang surveior LPA bersertifikat dari Kemenkes.
34. Surveior yang melakukan survey di RS Z pada saat melakukan survey di hari kedua datang terlambat sekitar 1 jam. Ternyata setelah ditanyakan kenapa yang bersangkutan datang terlambat, semalam yang bersangkutan diajak bertemu sahabat lamanya yang ada di kabupaten tersebut untuk makan malam dan minum minuman keras. Keterlambatan waktu pelaksanaan survei hari kedua menyebabkan selesainya menjadi terlambat sampai pukul 18.00 Wita. Surveyor tersebut dianggap tidak memiliki attitude yang baik karena ?
a. Memakai baju tidak resmi/tidak sopan/baju casual/jeans pada saat survei.
b. Patuh terhadap ketentuan di Rumah Sakit, puskesmas, klinik
c. Merokok atau minum minuman keras selama survei.
d. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
35. Seorang surveior bidang pelayanan berfokus pasien di RS melakukan survey di RS Y, istrinya juga seorang surveior bidang manajemen RS. Kebetulan mereka melakukan survey di Kabupaten yang sama namun RS yang berbeda dan diinapkan di hotel yang sama karena kebetulan di Kabupaten tersebut hanya ada satu hotel yang memadai. Surveior bidang pelayanan berfokus pasien RS Y membawa dokumen survey ke hotel tempat menginap, dan mendiskusikan dokumen tersebut ke istrinya yang juga melakukan survey di Kabupaten setempat. Apa saran yang tepat terhadap surveior tersebut ?
a. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi
b. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya.
c. Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei.
d. Menjaga kondisi Kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat.
36. Seorang surveior dapat ditugaskan Kembali survei ditempat yang sama tanpa menimbulkan conflict of interest pada kondisi tertentu. Apakah contoh kondisi yang paling tepat terkait dapat ditugaskannya surveior kembali ke fasyankes yang sama ?
a. Jika survei tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan status ataupun karena remedial, maka survei dapat dilakukan oleh surveior yang sama.
b. Jika standar akreditasi saat ini berbeda dengan standar akreditasi periode survei sebelumnya, maka surveior yang sama boleh ditugaskan kembali pada fasyankes yang sama.
c. Jika terpilih secara sistem, maka surveior yang sama boleh ditugaskan kembali pada periode survei berikutnya di fasyankes yang sama.
d. Jika baik surveior maupun fasyankes tidak berkeberatan, maka surveior yang sama boleh ditugaskan kembali pada periode survei berikutnya.
37. LPA tidak menugaskan surveyor yang memiliki conflict of interest …..….
Manakah yang termasuk conflict of interest dari pernyataan dibawah ini?
a. Surveyor yang sama melakukan survey akreditasi remedial
b. Surveyor yang ditugaskan memiliki hubungan kekerabatan dengan staf RS yang disurvey
c. Surveyor yang sama melakukan survey akreditasi untuk peningkatan status RS
d. Surveyor pernah melakukan bimbingan survey di fasyankes tersebut secara mandiri.
38. Ketika seorang surveior pernah bekerja atau menjadi bagian dari suatu RS yang akan disurvei, hal apa yang sebaiknya dilakukan ketika mendapatkan surat tugas di RS tersebut untuk melakukan survei?
a. Patuh terhadap ketentuan RS, Puskesmas, Klinik,…
b. Bersikap ramah, santun, dan terbuka
c. Sadar akan kedudukan, hak, dan kewajibannya sebagai wakil LPA
d. Menyampaikan kepada pihak LPA bahwa pernah menjadi bagian dari RS tsb dan menyampaikan takut terjadi conflict of interest jika melakukan survey di RS tsb
39. Ketika surveior pernah bertugas atau menjadi bagian dari Fasyankes yang sudah di survei. Hal apakah yang sebaiknya dilakukan ketika mendapatkan ST di Fasyankes tersebut untuk melakukan survei?
a. Patuh terhadap ketentuan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setempat;
b. Bersikap ramah, santun dan terbuka;
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari Lembaga penyelenggara akreditasi
d. Menyampaikan kepada pihak LPA bahwa pernah menjadi bagian dari Fasyankes dan menyampaikan takut terjadi conflict of interest jika melakukan survei
40. Surveior E dan surveior F dari LPA G melaksanakan survei akreditasi di klinik H pada tanggal 3 dan 5 Oktober 2023. Pada saat survei luring sudah berakhir, pihak klinik H memberikan cendera mata kepada surveior E dan surveior F. Apakah yang harus dilakukan para surveior tersebut ?
a. Menerima pemberian tersebut, karena merasa tidak enak jika menolak.
b. Karena surveior tidak pernah meminta cendera mata tersebut, maka tetap menerima pemberian tersebut.
c. Menolak pemberian tersebut, karena menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi.
d. Menerima cendera mata tersebut, karena menganggap nilainya tidak mahal.
41. Salah satu dari surveior yang akan ditugaskan survei ke sebuah klinik diketahui pernah bekerja 10 tahun yang lalu di klinik tersebut walaupun hanya beberapa bulan sebagai pegawai tidak tetap. Jumlah surveior klinik tiap LPA terbatas, dan klinik menyampaikan tidak berkeberatan menerima surveior tersebut. Apakah solusi paling tepat untuk penyelenggaraan survei pada kondisi ini sesuai regulasi terkait kode etik ?
a. Surveior dapat tetap ditugaskan tetapi yang bersangkutan tidak boleh menjadi ketia tim surveior.
b. LPA mengganti surveior yang akan ditugaskan terkait conflict of interest bahwa surveior pernah bekerja di puskesmas dan klinik tersebut.
c. LPA tetap dapat menugaskan surveior tersebut sepanjang tidak ada keberatan dari puskesmas dan klinik tersebut, mengingat surveior tersebut dulu hanya bekerja sebagai pegawai tidak tetap dalam waktu singkat.
d. Surveior dapat melakukan survei dengan membuat surat pernyataan akan menjalankan tugas dengan profesional dan mematuhinya.
NOTE KODE ETIK SURVEIOR :
Kode Etik Surveior :
Surveior dalam melaksanakan survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Hal-hal yang wajib dilakukan seorang surveior, yaitu:
a. Bersikap ramah, santun dan terbuka;
b. Bersikap jujur dan tidak memihak;
c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi;
d. Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar;
e. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya;
f. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat;
g. Patuh terhadap ketentuan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setempat;
h. Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei;
i. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen dan instrument akreditasi;
j. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan; dan
k. Tidak menggunakan tim/lembaga penyelenggara akreditasi/Kementerian Kesehatan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.
2. Yang tidak boleh dilakukan oleh surveior, yaitu:
a. Bersikap tidak bersahabat;
b. Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan;
c. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga;
d. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi;
e. Merokok dan minum minuman keras selama kegiatan survei;
f. Memakai baju tidak resmi/tidak sopan/baju casual/jeans pada saat survei;
g. Menawarkan diri untuk menjadi pembimbing;
h. Meminta/menerima uang/oleh-oleh/barang;
i. Mempersingkat waktu survei;
j. Meninggalkan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG disaat survei;
k. Memberikan komentar negatif terhadap pembimbing atau surveior lain;
l. Mengirimkan laporan survei yang tidak sesuai dengan fakta dan analisa yang ditemukan dilapangan; dan
m. Tergabung dalam lebih dari 1 (satu) lembaga penyelenggara akreditasi.
D. Sanksi Surveior
Surveior akreditasi yang terbukti melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dapat diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat oleh Ketua Lembaga Penyelenggara Akreditasi setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di Lembaga Penyelenggara Akreditasi.
1. Sanksi Ringan
Berupa teguran tertulis
2. Sanksi Sedang
Berupa penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan
3. Sanksi Berat
Berupa pemberhentian sebagai surveior
3. Pemilihan Surveior dalam Penugasan
Dalam pemilihan surveior, lembaga penyelenggara akreditasi tidak dapat
menugaskan surveior yang memiliki potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dengan rumah sakit yang akan disurvei dengan kriteria:
a. surveior pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di rumah sakit;
b. surveior mempunyai hubungan saudara/keluarga dengan direksi rumah sakit;
c. surveior pernah melakukan survei akreditasi pada siklus sebelumnya;
d. surveior pernah melakukan bimbingan di rumah sakit secara mandiri;
e. pernah terjadi konflik antara surveior dengan rumah sakit; dan
f. potensi conflict of interest lain yang diprediksi dapat terjadi dengan rumah sakit yang disurvei.