Ketika seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik menerima surat tugas, mungkin saja terjadi situasi yang disebut conflict of interest. Situasi tersebut akan menyebabkan penilaian yang diberikannya tidak objektif. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang tidak termasuk situasi conflict of interest yang dapat dihadapi oleh seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
Soal 1 Jawaban
a.Mempunyai hubungan saudara kandung atau keluarga inti dengan Kepala Puskesmas yang akan disurvei.
b. Mengetahui profil puskesmas yang akan disurvei.
c. Pernah bekerja di puskesmas yang akan disurvei.
d. Pernah terjadi konflik dengan personil di puskesmas yang akan disurvei.
Surveior E dan surveior F dari LPA G melaksanakan survei akreditasi di Klinik H pada tanggal 3 dan 5 Oktober 2023. Pada saat survei luring sudah berakhir, pihak Klinik H memberikan cendera mata kepada surveior E dan surveior F. Apakah yang harus dilakukan para surveior tersebut?
Soal 2Jawaban
a. Karena surveior tidak pernah meminta cendera mata tersebut, maka tetap menerima pemberian tersebut
b. Menerima cendera mata tersebut, karena menganggap nilainya tidak mahal
c. Menolak pemberian tersebut, karena menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi
d. Menerima pemberian tersebut, karena merasa tidak enak jika menolak
Jawaban yang paling tepat untuk situasi ini adalah d. Memberitahukan adanya konflik kepentingan kepada Ketua LPA segera setelah menerima surat tugas.
Sebagai seorang surveior, Bapak B harus melaporkan potensi konflik kepentingan tersebut kepada Ketua LPA (Lembaga Pengawas Akreditasi). Hal ini bertujuan agar pihak LPA bisa mengambil tindakan yang sesuai, seperti menggantikan peran Bapak B dalam survei tersebut, guna menjaga integritas dan objektivitas proses akreditasi.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Diatur di manakah kode etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
Soal 4Jawaban
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022
c. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023
d. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022
Jawaban yang tepat adalah c. Memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar.
Seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik bertugas untuk mengevaluasi kesesuaian standar pelayanan dengan pedoman yang telah ditetapkan. Ketika menemukan ketidaksesuaian, surveior harus memberikan masukan atau solusi yang dapat membantu institusi memperbaiki kekurangan tersebut, tanpa menyalahkan atau meminta fasilitas di luar tugasnya. Namun, keputusan terkait kelulusan atau ketidaklulusan bukan kewenangan surveior, melainkan tanggung jawab lembaga akreditasi.
Salah satu Klinik Utama di Kota Y sedang dilakukan survei luring, petugas PPI yang ada di Klinik tersebut bertanya kepada surveior TKSD, bagaimana cara membedakan antara sampah infeksius dan non infeksius. Lalu surveior TKSD menjawab sudah ada tertuang di Permenkes 27 Tahun 2011 terkait PPI. Hal apa yang sebaiknya dilakukan oleh surveior teknis tersebut?
a. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
b. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
c. Dapat memberikan Solusi atau penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
d. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat
Jawaban yang tepat untuk situasi ini adalah c. Dapat memberikan solusi atau penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar.
Seorang surveior teknis di bidang kesehatan (seperti TKSD) diharapkan tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga memberikan penjelasan yang dapat membantu fasilitas kesehatan memperbaiki atau memenuhi standar yang ada. Dalam konteks ini, surveior dapat memberikan solusi dengan menjelaskan lebih lanjut tentang pemisahan sampah infeksius dan non-infeksius sesuai dengan pedoman yang berlaku, misalnya Permenkes 27 Tahun 2011 tentang PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi).