Surveior sedang melakukan survei di sebuah Klinik dan menemukan ada laporan terkait peningkatan mutu yang tidak sesuai. Petugas Klinik berkeras menyampaikan bahwa laporan tersebut adalah benar karena dibuat berdasarkan bimbingan dari konsultan dengan biaya cukup besar dan konsultan tersebut adalah surveior dari
LP A lain. Apakah solusi yang harus dilakukan oleh surveior?
a. Menyampaikan dan menuliskan dalam rekomendasi hal-hal temuan dan saran perbaikan terkait laporan tersebut, tanpa memperdebatkan siapa konsultan/pembimbing sebelumnya
b. Meminta Klinik tersebut melakukan klarifikasi ke konsultan tersebut agar diperbaiki sebelum survel berakhir,
karena konsultan tersebut bertanggung jawab untuk perbaikan
c. Mengingatkan tertulis dalam rekomendasi pada elemen penilaian terkait bahwa laporan triwulan tersebut salah dan agar berhati-hati dalam memilin konsultan/pembimbing
d. Surveior berkewajiban mengingatkan dalam exit conference agar tidak lagi memakai konsultan/pembimbing tersebut apalagi kesalahan dalam pelaporan cukup fatal dan konsultan yang membimbing ternyata adalah surveior dari LPA lain
Surveior D adalah seoramg purnabakti ASN di dinas kesehatan Kota A. Suatu saat LPA G di mana surveior tersebut bergabung menugaskannya untuk menyurvei Klinik E di
Kota A. Sepuluh tahun lalu, surveior D ketika mash aktif sebagai ASN pernah mengalami konflik dengan salah satu personil di Klinik E. Apa yang harus dilakukan surveior D tersebut?
a. Memberitahu Ketua LPA G bahwa sebelumnya pernah mengalami konflik dengan salah satu personil Klinik E, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei klinik tersebut
b. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin
c. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA G dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest
d. Tetap menjalankan survel akreditasi sesual surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA G
LPA fidak menugaskan surveior yang memiliki conflict or iterest remadap tasyankes yang di survei. Ada bermacam-macam kondisi yang berpotensi terjadinya conflict of interest. Kondisi manakah yang termasuk conflict of interest dari pernyataan di bawah
a. Surveior yang sama melakukan survei akreditasi untuk survei remedial di fasyankes yang sama•
b. Survelor pernah melakukan bimbingan survei di fasyankes tersebut secara mandiri
c. Surveior yang sama melakukan survei akreditasi untuk survei peningkatan status di fasyankes yang sama
d. Surveior yang ditugaskan memiliki hubungan kekerabatan dengan staf di fasyankes tersebut
Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Diatur di manakah kode etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
a. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/105/2023.
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022.
c. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3991/2022.
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022.
Surveior D adalah seorang purnabakti ASN di dinas kesehatan Kota A. Suatu saat LPA G di mana surveior tersebut bergabung menugaskannya untuk menyurvei Puskesmas E di Kota A. Sepuluh tahun lalu, surveior D ketika masih aktif sebagai ASN pernah mengalami konflik dengan salah satu personil di Puskesmas E. Apa yang harus dilakukan surveior D tersebut?
a. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA G dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest.
b. Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA G.
c. Memberitahu Ketua LPA G bahwa sebelumnya pernah mengalami konflik dengan salah satu personil Puskesmas E, namun meminta agar fetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut.
d. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjekfif mungkin.
Dalam menjalankan tuganya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik surveior mencakup hal-hal yang wajib dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan surveior. Diatur di manakah kode etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
- a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
- b. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/105/2023
- c. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3991/2022
- d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022
Soal 1
Tim surveior dari LPA D melaksanakan survei akreditasi di Klinik T pada tanggal 21 dan 24 Februari 2024. Pada saat akhir survei luring, pihak Klinik T memberikan oleh-oleh kepada Tim surveior berupa barang berharga yang menjadi ciri khas daerah tersebut. Apakah yang harus dilakukan para surveior tersebut?
- Menerima oleh-oleh tersebut, karena menganggap hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih
- Menerima pemberian tersebut, karena merasa tidak enak jika menolak
- Karena surveior tidak pernah meminta oleh-oleh tersebut, maka tetap menerima pemberian tersebut
- Menolak pemberian tersebut, karena jika menerimanya bertentangan dengan kode etik surveyor
Soal 2
Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang tidak boleh dilakukan seorang surveior ketika menyurvei suatu Klinik?
- Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan
- Bersikap jujur dan tidak memihak
- Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
- Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
Soal 3
Ketika seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik menerima surat tugas, mungkin saja terjadi situasi yang disebut conflict of interest. Situasi tersebut akan menyebabkan penilaian yang diberikannya tidak objektif. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang tidak termasuk situasi conflict of interest yang dapat dihadapi oleh seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
- Pernah terjadi konflik dengan personil di puskesmas yang akan disurvei.
- Mempunyai hubungan saudara kandung atau keluarga inti dengan Kepala Puskesmas yang akan disurvei.
- Mengetahui profil puskesmas yang akan disurvei.
- Pernah bekerja di puskesmas yang akan disurvei.
Soal 4
Salah satu dari surveior yang akan ditugaskan survei ke sebuah Klinik diketahui pernah bekerja 10 tahun yang lalu di Klinik tersebut walaupun hanya beberapa bulan sebagai pegawai tidak tetap. Jumlah survelor Klinik tiap LPA terbatas, dan Klinik menyampaikan tidak berkeberatan menerima survelor tersebut. Apakah solusi paling tepat untuk penyelenggaraan survei pada kondisi ini sesuai regulasi terkait kode etik?
- Surveior dapat melakukan survei dengan membuat surat pernyataan akan menjalankan tugas dengan profesional dan mematuhinya
- LPA tetap dapat menugaskan survelor tersebut sepanjang tidak ada keberatan dari PUSKESMAS DAN KLINIK tersebut, mengingat survelor tersebut dulu hanya bekerja sebagai pegawai tidak tetap dalam waktu singkat
- Survelor dapat tetap ditugaskan tetapi yang bersangkutan tidak boleh menjadi ketua tim surveior
- LPA mengganti surveior yang akan ditugaskan terkait conflict of interest bahwa surveior pernah bekerja di PUSKESMAS DAN KLINIK tersebut
Soal 5
Penugasan survelor dilakukan secara acak oleh SINAF. Suatu ketika seorang survelor pernah bekerja atau menjadi bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah disurvei mendapatkan surat di fasilitas kesehatan tersebut untuk melakukan survel. Apa yang sebaiknya survelor lakukan ketika menghadapi situasi tersebut?
- Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
- Patuh terhadap ketentuan di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Labkes dan UTD
- Menyampaikan kepada pihak LPA bahwa penah menjadi bagian dari fasyankes tersebut dan menyampaikan takut terjadi Conflict of Interest jika melakukan survei di fasyankes
- Bersikap ramah, santun dan terbuka
Soal 6
Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik surveior mencakup hal-hal yang wajib dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan surveior. Diatur di manakah kode etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
- Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/105/2023
- Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3991/2022
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022
Seorang surveior adalah ASN aktif dari suatu Dinas Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas survei surveior tersebut terikat dengan ijin pimpinan di instansi masing-masing. Apakah pernyataan yang tepat terkait perijinan yang bersangkutan dalam melaksanakan survei?
- Kemenkes yang wajib menerbitkan surat ijin bagi yang bersangkutan karena yang bersangkutan adalah seorang surveior LPA bersertifikat dari Kemenkes
- Pimpinan di Dinas Kesehatan wajib memberikan ijin penugasan sewaktu-waktu karena ketika pelatihan calon surveior tentunya surveior tersebut telah mendapatkan ijin
- Surveior tersebut harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada pimpinan unit kerjanya di Dinas Kesehatan terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN, sebagai dasar LPA dapat menerbitkan surat tugas
- LPA yang harus mengurus ijin surveior yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja surveior tersebut di Dinas Kesehatan karena surveior tersebut terdaftar di LPA tersebut
Setelah melakukan survei akreditasi klinik, para surveior membuat laporan hasil survei dan melaporkannya kepada Ketua LPA. Laporan hasil survei mencakup fakta dan analisis serta rekomendasi yang diberikan. Kode etik yang manakah yang dapat dikaitkan dengan pemberian rekomendasi?
a.Bersikap jujur dan tidak memihak
b.Menawarkan diri untuk menjadi pembimbing
c.Bersikap ramah, santun, dan terbuka
d.Memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang tidak boleh dilakukan seorang surveior ketika menyurvei suatu Klinik?
a.Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
b.Bersikap jujur dan tidak memihak
c.Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
d.Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan
- Surveior G berteman baik dengan pemilik Klinik Q. Pemilik Klinik Q meminta bantuan surveior G untuk membimbing persiapan akreditasi Klinik Q agar bisa mendapatkan hasil paripurna. Pada bulan Januari 2024, surveior G menerima surat tugas dari LPA J untuk menyurvei Klinik Q. Apakah tindakan yang tepat yang harus dilakukan surveior G?
a.Memberitahu Ketua LPA J bahwa pernah membimbing persiapan Klinik Q, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei klinik tersebut
b.Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA J dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior lain yang tidak memiliki conflict of interest.
c.Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA Q
d.Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin
- Pada tanggal 1 Desember 2024 Klinik A menjalani survei akreditasi oleh LPA B. LPA B menugaskan Bapak C dan Ibu D. Ibu D adalah Ketua Tim Surveior. Hal apakah yang tidak boleh dilakukan oleh Ibu D pada saat exit conference?
a.Memberitahu Klinik A, agar menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh para surveior
b.Menyatakan Klinik A lulus akreditasi
c.Mengucapkan selamat kepada Penanggung Jawab Klinik A atas upaya peningkatan mutu yang telah dilakukan
d.Memberikan semangat, agar Klinik A tetap melanjutkan peningkatan mutu pascasurvei akreditasi
- Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Diatur di manakah kode etik surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
a.Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023.
b.Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022.
c.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022.
d.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022.
LPA tidak menugaskan surveior yang memiliki conflict of interest terhadap fasyankes yang di survei. Ada bermacam-macam kondisi yang berpotensi terjadinya conflict of interest. Kondisi manakah yang termasuk conflict of interest dari pernyataan di bawah ini?
a. Surveior yang ditugaskan memiliki hubungan kekerabatan dengan staf di fasyankes tersebut
b. Surveior yang sama melakukan survei akreditasi untuk survei peningkatan status di fasyankes yang sama
c. Surveior yang sama melakukan survei akreditasi untuk survei remedial di fasyankes yang sama
d. Surveior pernah melakukan bimbingan survei di fasyankes tersebut secara mandiri
salah satu Klinik Utama di Kota Y sedang dilakukan survei luring, petugas PPI yang ada di Klinik tersebut bertanya kepada surveior TKSD, bagaimana cara membedakan antara sampah infeksius dan non infeksius, Lalu surveior TKSD menjawab sudah ada tertuang di Permenkes 27 Tahun 201 1 terkait PPI, Hal apa yang sebaiknya dilakukan oleh surveior teknis tersebut?
a. Dapat memberikan Solusi atau penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar
b. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
c. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat
d. sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari penyelenggara akreditasi
Dalam menjalankan tugasnya, seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik harus berpegang teguh pada kode etik. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang tidak boleh dilakukan seorang surveior ketika menyurvei suatu Klinik?
a. Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan
b. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
c. Bersikap jujur dan tidak memihak
d. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan
Seorang surveior TKPP melakukan survei di Klinik Y, istri nya juga seorang surveior TĶSD. Kebetulan mereka melakukan survei di Kabupaten yang sama namun Klinik yang berbeda dan diinapkan di hotel yang sama karena kebetulan di Kabupaten tersebut hanya ada satu hotel yang memadai. Surveior TKPP membawa dokumen survei Klinik Y ke hotel tempat menginap dan mendiskusikan dokumen tersebut ke istrinya yang juga melakukan survei di Kabupaten setempat. Apa saran anda yang tepat untuk surveior teknis tersebut?
a. Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei
b. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat
c. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya
d. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi Solusi
Surveior D adalah seorang purnabakti ASN di dinas kesehatan Kota A. Suatu saat LPA G di mana surveior tersebut bergabung menugaskannya untuk menyurvei Puskesmas E di Kota A. Sepuluh tahun lalu, surveior D ketika masih aktif sebagai ASN pernah mengalami konflik dengan salah satu personil di Puskesmas E. Apa yang harus dilakukan surveior D tersebut?
a. Memberitahu Ketua LPA G bahwa sebelumnya pernah mengalami konflik dengan salah satu personil Puskesmas E, namun meminta agar tetap ditugaskan menyurvei puskesmas tersebut
b. Bersikap seolah-olah tidak ada conflict of interest, dan menjalankan survei akreditasi seobjektif mungkin
c. Tetap menjalankan survei akreditasi sesuai surat tugas sebagai bentuk loyalitas kepada LPA G
d. Melaporkan adanya conflict of interest kepada Ketua LPA G dan meminta untuk digantikan penugasannya oleh surveior laìn yang tidak memiliki conflict of interest
Ketika seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik menerima surat tugas mungkin saja terjadi situasi yang disebut conflict of interest. Situasi tersebut akan menyebabkan penilaian yang diberikannya tidak objektif. Manakah di antara hal-hal berikut ini yang tidak termasuk situasi conflict of interest yang dapat dihadapi oleh seorang surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik?
a. Pernah terjadi konflik dengan personi| di puskesmas yang akan disurvei.
b. Mempunyai hubungan saudara kandung atau keluarga inti dengan Kepala Puskesmas yang akan disurvei.
c. Pernah bekerja di puskesmas yang akan disurvei.
d. Mengetahui profil puskesmas yang akan disurvei,