SEP Internal

Pasien dengan Intern Poli
– Tujuan Kunjungan = Normal
– Flag Prosedur dan Penunjang kosongkan
– Asesmen Pelayanan = Instruksi RS.

 

Saat pembuatan SE pertama kali, maka dianggap sebagai kunjungan normal, tdk ada pilhan yg lain yg harus di contreng.

Jika di hari yg saa berobat lg dengan memakai rujukan yg sama dan di poli yg sama, maka ini disebut sebagai kunjungan prosedur, dan kita harus tentukan prosedurnya apa. Dan ini akan menjadi SEP internal.

Kalau dengan Rujukan yg sama (FKTP A ) dibuat utk berobat ke klinik lain di hari yg sama maka ini juga dianggap sebagai kunjungan normal, dan ini juga akan jadi SEP internal, tapi jika utk betobat ditanggal berbeda maka ini dianggap konsul, dan harus kasih alasan (asesmrnt) knp tdk diselesaikan di hari yg sama.

Jika dibuat kontrol ditanggal berbeda maka pilihannya ada 2 kemungkinan, yaitu prosedur atau konsul.

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x